TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan 34 penyerang kompleks muslim Bukit Az-Zikra sebagai tersangka. Namun polisi belum bisa memastikan asal kelompok atau aliran kelompok penyerang perumahan di kawasan Sentul, Bogor, tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan mengatakan polisi masih menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Rabu lalu itu. ”Unsur pidananya sudah ada, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Iriawan saat ditemui di Markas Polres Bogor, Jumat, 13 Februari 2015.
Baca Juga:
Sekitar 40 orang datang ke kompleks Bukit Az-Zikra pada Rabu malam, 11 Februari 2015. Mereka menginginkan spanduk anti-Syiah yang terpasang di sekitar kompleks Masjid Az-Zikra dicabut. Kabarnya, spanduk itulah yang menjadi pemicu keributan antara sekelompok orang itu dan petugas keamanan masjid pimpinan Arifin Ilham tersebut. ”Ada 34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka adalah pelaku yang ada di lokasi penyerangan,” kata Iriawan.
Spanduk itu bertuliskan ”Kami Warga Pemukiman Muslim Bukit Az-Zikra Sentul Menolak Paham Syiah”. Pasca-peristiwa itu, menurut Kepala Divisi Dakwah dan Pendidikan Yayasan Az-Zikra Syaefudin Ahmad Suhada, spanduk yang sudah dipasang selama dua bulan itu dilepas.
Jumat siang, 13 Februari 2015, Iriawan mengunjungi kompleks Bukit Az-Zikra. Namun, kata dia, Ustad Arifin Ilham tidak bisa ditemui karena sedang berada di Banjarmasin. ”Kami masih memproses kasus itu, karena ada unsur pidananya,” katanya. Iriawan mengatakan puluhan pelaku penyerangan pada Rabu malam itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, dan bahkan Surabaya.
Ia menjelaskan, semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun pihaknya masih mendalami keterangan salah satu tersangka yang berasal dari Surabaya. Polisi menyelidiki pelaku tersebut untuk mencari tahu aktor intelektual atau penggerak penyerangan tersebut. ”Pasalnya akan berbeda,” katanya. ”Penyerangan ada sebab dan akibat. Ini yang masih kami dalami.”
Adapun Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, motif penyerangan itu hanyalah pemasangan spanduk tersebut. Meski begitu, kata dia, “Motif masih terus kami dalami.”
M. SIDIK PERMANA