Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa APBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sudah sama dengan hasil pembahasan di paripurna DPRD. "Tidak ada yang berbeda kok," katanya. "Yang dipermasalahkan kementerian itu hanya soal kelengkapannya."
Beberapa hal yang diminta Kemendagri untuk dilengkapi, kata Heru, adalah rincian Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta rincian kode rekening. "Itu saja, dan itu akan kami penuhi," ujarnya. "Tidak ada yang menyimpang." Terkait tidak adanya tanda tangan anggota dewan, Heru justru menyatakan tidak tahu kalau itu harus ada dalam draf APBD.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menilai ancaman impeachment itu terlalu berlebihan. "Harus dibuktikan dulu apakah benar Pak Ahok dan jajarannya mengubah APBD yang diajukan ke Kemendagri," ujarnya. "Walaupun apa yang dilakukan pemerintah DKI dengan mengirimkan APBD secara sepihak juga salah karena formatnya tak sesuai pedoman."
Margarito menyebutkan, seharusnya APBD yang diberikan ke Kemendagri dilengkapi tanda tangan kedua pihak, yakni DPRD dan pemerintah. "Itu kan hasil kesepakatan bersama." Selain itu, dia mengatakan, perubahan sekecil apapun pada draf APBD harus disahkan melalui paripurna di legislatif. "Salah juga kalau pemerintah DKI mengirimkan draf yang versinya berbeda."
Meski begitu dia juga menilai DPRD telah keliru karena menyerahkan APBD versi mereka sendiri. "Meski punya hak budgeting, dewan tak punya hak menyampaikan APBD kepada pemerintah pusat." Walau demikian, ujarnya, kedua versi APBD itu seharusnya bisa digunakan Kemendagri sebagai pembanding untuk menguji kesesuaiannya.
PRAGA UTAMA