TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok Hendrik Tangke Allo mengaku dirinya sepakat dengan pendapat bahwa Kota Depok terlalu sepi setelah tengah malam. Sepinya Kota Depok setelah pukul 24.00 memang berkaitan dengan pemberlakuan jam malam bagi pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55.
"Depok selesai pukul 00.00, seharusnya jangan dibikin jadi kota mati," kata Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, ketika dihubungi, Ahad, 15 Februari 2015. Ia mengatakan, jika toko-toko bisa bertanggung jawab untuk tidak menjual minuman keras, seharusnya mereka tetap bisa membuka usahanya selepas tengah malam.
"Perda mungkin perlu ditinjau ulang," kata Hendrik. Ia mengatakan keberadaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55 memang dapat ditinjau kembali oleh Pemerintah Kota Depok dan DPRD jika memang ditemukan nilai kebaikan atas dibukanya usaha perdagangan pada tengah malam.
"Asal, jika izin usaha tengah malam diberikan, penjualan minuman keras tidak dilanggar oleh pengusaha," katanya. Menurut dia, dengan adanya kegiatan usaha setelah tengah malam, aksi pelaku kejahatan dapat tertahan.
Hendrik mengatakan, dengan adanya saran masyarakat mengenai keberadaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55, masyarakat dapat melakukan audiensi dengan DPRD maupun Pemerintah Kota. "Petisi perubahan Perda juga boleh saja," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan terbukanya audiensi masyarakat dengan DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan semua pihak dapat melihat dan membahas sisi baik dari keberadaan usaha tengah malam. "Sehingga hasil audiensi itu nanti bisa dikaji oleh kami," katanya.
MAYA NAWANGWULAN