TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap pasangan suami-istri terduga pelaku penyelundupan manusia atau perdagangan orang (human trafficking). Mereka diduga akan menyelundupkan warga Indonesia ke Uni Emirat Arab. "Pelaku adalah pasangan suami-istri siri," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Sutrisno, Selasa, 17 Februari 2015
Sutrisno mengatakan, Jamal Al-Khadafi, 40 tahun, warga negara Suriah, dan Laila Yunita, 40 tahun, warga negara Indonesia, diduga melakukan tindakan pidana perdagangan manusia dengan mengirim sejumlah wanita dari berbagai daerah di Indonesia melalui Malaysia ke Uni Emirat Arab.
Kata Sutrisno, para pelaku meloloskan korban mereka dari pemeriksaan petugas Imigrasi dengan menggunakan paspor orang lain. "Karena kalau mereka menggunakan paspor sendiri dan visa dari Kedutaan Uni Emirat Arab, mereka merasa akan dipersulit," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Soekarno-Hatta Ahmad Husny mengatakan terungkapnya praktek perdagangan manusia ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap Laila Yunita, yang membawa tiga wanita di Soekarno-Hatta pada 25 Januari 2015.
Saat itu Laila sedang bersiap untuk bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. "Setelah diperiksa, ternyata paspor tiga wanita yang dibawanya berbeda dengan orangnya," kata Husny.
Akhirnya petugas mencokok Laila. Dari keterangan Laila, sepekan kemudian petugas menangkap Jamal Al-Khadafi di rumah kontrakannya di Karet Pedurenan, Jakarta Selatan.
JONIANSYAH