TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Sutrisno mengatakan pelaku penyelundupan manusia ke Timur Tengah, Jamal Al Khadafi dan Laila Yunita, dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Keduanya diancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta-1,5 miliar,” ujar Sutrisno dalam keterangan pers di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Selasa 17 Februari 2015. Keduanya, menurut dia, diduga memalsukan dokumen keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Timur Tengah.
Laila ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Januari 2015 saat membawa tiga wanita. Saat itu, Laila dan tiga wanita tersebut hendak terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Rencananya, tiga wanita itu diterbangkan ke Uni Emirat Arab untuk bekerja. Tapi Laila menggunakan paspor orang lain untuk tiga wanita itu. Para wanita itu didandani semirip mungkin dengan pemilik paspor yang digunakan. Namun, modus mengelabui petugas itu gagal.
Petugas curiga Laila adalah anggota sindikat perdagangan manusia (human trafficking) internasional. Kecurigaan petugas semakin kuat saat menemukan 12 paspor di tas Laila. Kepada petugas, Laila mengaku bekerja bersama suaminya, Jamal Al Khadafi, warga negara Suriah. Sepekan kemudian, Jamal ditangkap di Jakarta.
Ihwal temuan 12 paspor lain, Sutrisno menduga pemilik paspor itu adalah korban perdagangan manusia yang sudah dikirim ke luar negeri. "Bisa jadi mereka sekarang masih diinapkan di Malaysia,” kata Sutrisno. Untuk menyelamatkan para korban, ia melanjutkan, Imigrasi telah berkoordinasi dengan atase Indonesia di Kuala Lumpur.
JONIANSYAH