TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) tak bisa dibatalkan. Pembatalan izin, kata dia, hanya bisa terjadi jika Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ditunda bagaimana? Berarti harus cabut keputusan presidennya dong?," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa, 17 Februari 2015.
Pluit City merupakan salah satu dari pulau yang akan direklamasi berdasarkan beleid tersebut. Ahok menjelaskan, izin bagi Pluit diberikan sebelum peraturan yang menyebut wewenang pemberian izin reklamasi ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan terbit.
Pemberian izin itu, kata Ahok, terjadi melalui koordinasi dilakukan ketika pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pertemuan itu memutuskan reklamasi pulau yang sudah mendapat izin dari Pemerintah DKI tetap dilanjutkan. Ahok mengatakan para pengembang yang mendapatkan izin sudah menyerahkan kajian.
Ahok membantah reklamasi menyebabkan banjir di kawasan utara Jakarta. Ia berujar adanya reklamasi diimbangi dengan pengerukan dan penataan Waduk Pluit untuk menekan akibat yang ditimbulkan naiknya permukaan laut akibat munculnya daratan baru. "Pasti ada perdebatan, tapi pengembang punya kajiannya," kata Ahok.
LINDA HAIRANI