TEMPO.CO, Bekasi - Komunitas Lintas Budaya Bekasi meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi persidangan gugatan perdata terhadap PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Senin besok (23 Februari) surat resmi permintaan kami ajukan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Sekretaris Komunitas Lintas Budaya Bekasi Eko Prasetyo, Jumat, 20 Februari 2015.
Ia mengatakan Komisi Yudisial harus turun agar proses persidangan berjalan tanpa ada unsur kecurangan. Sebab, pihak penggugat tak didampingi oleh kuasa hukum, apalagi ini yang pertama kali mengikuti langsung proses peradilan. "Apa pun keputusan pengadilan kami terima," ujar dia.
Sidang kedua gugatan perdata kepada PT Indosat dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan. Agendanya ialah mendengarkan tanggapan dari pihak PT Indosat ihwal materi gugatan dari Komunitas Lintas Budaya Bekasi.
Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2015. Ketua majelis hakim PN Bekasi Eka Budhi mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dari tergugat. Adapun perkara dalam materi gugatan dari pihak penggugat kepada Indosat ialah class action.
Setelah berkas diberikan kepada pihak tergugat, majelis hakim meminta PT Indosat untuk memberikan tanggapan. "Diberikan waktu sampai tanggal 25 Februari 2015," kata Eka.
Pemberian waktu itu untuk mempelajari materi gugatan apakah pihak tergugat menganggap gugatan masuk kategori class action atau bukan. "Sidang berikutnya mendengarkan tanggapan tergugat," kata Eka.
Kuasa hukum PT Indosat Tbk Didi Sudirman mengatakan akan berkoordinasi dengan internal Indosat mengenai materi gugatan sebelum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. "Kami koordinasi internal dulu. Kita juga belum ada mediasi (dengan penggugat)," kata Didi usai sidang.
Komarudin Ibnu Mikam selaku penggugat dari Komunitas Lintas Budaya Bekasi mengatakan bahwa materi gugatan perdata berbentuk class action. Apa pun keputusan sidang, ia bakal menerimanya. "Ini sebagai bentuk perlawanan kami," kata Komar.
Ia mengakui pihak Indosat sudah meminta maaf secara lisan. Namun, kata dia, permintaan maaf tersebut tak membuat proses hukum berhenti. Ia mengaku gugatan tetap dilanjutkan. "Ini sebagai pelajaran bagi Indosat maupun perusahaan lain," kata dia.
Seperti diketahui, iklan viral PT Indosat yang diterbitkan melalui media sosial Twitter @indosatmania pada akhir Desember lalu dikecam masyarakat Bekasi. Sebab, iklan bertema "Liburan ke Aussi lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap melecehkan Bekasi.
ADI WARSONO