Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Diminta Awasi Sidang Iklan Indosat Lecehkan Bekasi  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Indosat
Indosat
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Komunitas Lintas Budaya Bekasi meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi persidangan gugatan perdata terhadap PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Bekasi. 

"Senin besok (23 Februari) surat resmi permintaan kami ajukan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Sekretaris Komunitas Lintas Budaya Bekasi Eko Prasetyo, Jumat, 20 Februari 2015.

Ia mengatakan Komisi Yudisial harus turun agar proses persidangan berjalan tanpa ada unsur kecurangan. Sebab, pihak penggugat tak didampingi oleh kuasa hukum, apalagi ini yang pertama kali mengikuti langsung proses peradilan. "Apa pun keputusan pengadilan kami terima," ujar dia.

Sidang kedua gugatan perdata kepada PT Indosat dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan. Agendanya ialah mendengarkan tanggapan dari pihak PT Indosat ihwal materi gugatan dari Komunitas Lintas Budaya Bekasi.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2015. Ketua majelis hakim PN Bekasi Eka Budhi mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dari tergugat. Adapun perkara dalam materi gugatan dari pihak penggugat kepada Indosat ialah class action. 

Setelah berkas diberikan kepada pihak tergugat, majelis hakim meminta PT Indosat untuk memberikan tanggapan. "Diberikan waktu sampai tanggal 25 Februari 2015," kata Eka. 

Pemberian waktu itu untuk mempelajari materi gugatan apakah pihak tergugat menganggap gugatan masuk kategori class action atau bukan. "Sidang berikutnya mendengarkan tanggapan tergugat," kata Eka.

Kuasa hukum PT Indosat Tbk Didi Sudirman mengatakan akan berkoordinasi dengan internal Indosat mengenai materi gugatan sebelum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. "Kami koordinasi internal dulu. Kita juga belum ada mediasi (dengan penggugat)," kata Didi usai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komarudin Ibnu Mikam selaku penggugat dari Komunitas Lintas Budaya Bekasi mengatakan bahwa materi gugatan perdata berbentuk class action. Apa pun keputusan sidang, ia bakal menerimanya. "Ini sebagai bentuk perlawanan kami," kata Komar.

Ia mengakui pihak Indosat sudah meminta maaf secara lisan. Namun, kata dia, permintaan maaf tersebut tak membuat proses hukum berhenti. Ia mengaku gugatan tetap dilanjutkan. "Ini sebagai pelajaran bagi Indosat maupun perusahaan lain," kata dia.

Seperti diketahui, iklan viral PT Indosat yang diterbitkan melalui media sosial Twitter @indosatmania pada akhir Desember lalu dikecam masyarakat Bekasi. Sebab, iklan bertema "Liburan ke Aussi lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap melecehkan Bekasi.

ADI WARSONO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

43 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

43 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

51 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

52 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

58 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.