TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan permohonan Komunitas Lintas Budaya Bekasi (KLBB) untuk mengawasi persidangan gugatan perdata terhadap PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Bekasi sah-sah saja.
Menurut Eman, sejauh permohonan tersebut masih sesuai dengan kewenangan KY maka pihaknya akan menerima permohonan yang diajukan. "Sepanjang menyangkut kewenangan KY tentu akan diberikan,” kata Eman kepada Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.
“Intinya, KY tidak pernah menolak permohonan orang sepanjang sesuai dengan kewenangan KY yang tercantum dalam Undang-Undang," ujar dia. Namun, kata dia, Komisi Yudisial akan mempelajari dulu surat yang akan dikirim Senin, 23 Februari 2015.
"Kami belum tahu pasti permohonannya seperti apa, karena suratnya kan belum diberikan,” ujar Eman. “Kalaupun meminta pendampingan sah-sah saja, tapi ya kalau KY disuruh mendampingi terus di setiap persiangan, itu berlebihan."
Sekretaris KLBB, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap kepada Komisi Yudisial agar mengawasi persidangan gugatan perdata tersebut. "Senin besok surat resmi permintaan kami ajukan ke KY," kata Eko.
Menurut Eko, kehadiran Komisi Yudisial penting agar proses persidangan berjalan tanpa ada unsur kecurangan. Sebab, pihak penggugat tak didampingi oleh kuasa hukum, apalagi persidangan kali ini merupakan gugatan pertama yang dilakukan masyarakat Bekasi terhadap perusahaan. "Apa pun keputusan pengadilan kami terima," ujar dia.
Sidang kedua gugatan perdata kepada PT Indosat dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari. Agendanya mendengarkan tanggapan dari pihak PT Indosat ihwal materi gugatan dari KLBB.
Sidang perdana berlangsung pada Rabu lalu. Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Eka Budhi, mengagendakan pemeriksaan berkas perkara class action dari tergugat kepada Indosat.
Setelah berkas diberikan kepada pihak tergugat, Eka meminta kepada PT Indosat untuk memberikan tanggapan. "Diberikan waktu sampai tanggal 25 Februari 2015," kata Eka. "Sidang berikutnya mendengarkan tanggapan tergugat," kata Eka.
Kuasa Hukum PT Indosat Tbk, Didi Sudirman, mengatakan sebelum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan internal Indosat. "Kita juga belum ada mediasi (dengan penggugat)," kata Didi.
Koordinaor KLBB yang juga penggugat, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan bahwa materi gugatan perdata berbentuk class action. Apapun keputusan sidang, ia bakal menerimanya. "Ini sebagai bentuk perlawanan kami," kata Komar.
Ia mengakui, pihak Indosat sudah meminta maaf secara lisan. Namun, kata dia, permintaan maaf tersebut tak membuat proses hukum berhenti. "Ini sebagai pelajaran bagi Indosat maupun perusahaan lain," kata dia.
Iklan viral PT Indosat yang diterbitkan melalui media sosial twitter @indosatmania pada akhir Desember lalu dikecam masyarakat Bekasi. Sebab, iklan bertema "Liburan ke Aussi lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap melecehkan Bekasi.
AISHA SHAIDRA | ADI WARSONO