Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Siap Awasi Sidang Bekasi Vs Indosat

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Indosat
Indosat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan permohonan Komunitas Lintas Budaya Bekasi (KLBB) untuk mengawasi persidangan gugatan perdata terhadap PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Bekasi sah-sah saja. 

Menurut Eman, sejauh permohonan tersebut masih sesuai dengan kewenangan KY maka pihaknya akan menerima permohonan yang diajukan. "Sepanjang menyangkut kewenangan KY tentu akan diberikan,” kata Eman kepada Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

“Intinya, KY tidak pernah menolak permohonan orang sepanjang sesuai dengan kewenangan KY yang tercantum dalam Undang-Undang," ujar dia. Namun, kata dia, Komisi Yudisial akan mempelajari dulu surat yang akan dikirim Senin, 23 Februari 2015.

"Kami belum tahu pasti permohonannya seperti apa, karena suratnya kan belum diberikan,” ujar Eman. “Kalaupun meminta pendampingan sah-sah saja, tapi ya kalau KY disuruh mendampingi terus di setiap persiangan, itu berlebihan."

Sekretaris KLBB, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap kepada Komisi Yudisial agar mengawasi persidangan gugatan perdata tersebut. "Senin besok surat resmi permintaan kami ajukan ke KY," kata Eko. 

Menurut Eko, kehadiran Komisi Yudisial penting agar proses persidangan berjalan tanpa ada unsur kecurangan. Sebab, pihak penggugat tak didampingi oleh kuasa hukum, apalagi persidangan kali ini merupakan gugatan pertama yang dilakukan masyarakat Bekasi terhadap perusahaan. "Apa pun keputusan pengadilan kami terima," ujar dia.

Sidang kedua gugatan perdata kepada PT Indosat dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari. Agendanya mendengarkan tanggapan dari pihak PT Indosat ihwal materi gugatan dari KLBB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang perdana berlangsung pada Rabu lalu. Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Eka Budhi, mengagendakan pemeriksaan berkas perkara class action dari tergugat kepada Indosat.
Setelah berkas diberikan kepada pihak tergugat, Eka meminta kepada PT Indosat untuk memberikan tanggapan. "Diberikan waktu sampai tanggal 25 Februari 2015," kata Eka. "Sidang berikutnya mendengarkan tanggapan tergugat," kata Eka.

Kuasa Hukum PT Indosat Tbk, Didi Sudirman, mengatakan sebelum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan internal Indosat. "Kita juga belum ada mediasi (dengan penggugat)," kata Didi.

Koordinaor KLBB yang juga penggugat, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan bahwa materi gugatan perdata berbentuk class action. Apapun keputusan sidang, ia bakal menerimanya. "Ini sebagai bentuk perlawanan kami," kata Komar.

Ia mengakui, pihak Indosat sudah meminta maaf secara lisan. Namun, kata dia, permintaan maaf tersebut tak membuat proses hukum berhenti. "Ini sebagai pelajaran bagi Indosat maupun perusahaan lain," kata dia.

Iklan viral PT Indosat yang diterbitkan melalui media sosial twitter @indosatmania pada akhir Desember lalu dikecam masyarakat Bekasi. Sebab, iklan bertema "Liburan ke Aussi lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap melecehkan Bekasi.

AISHA SHAIDRA | ADI WARSONO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

44 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

52 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

53 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

59 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.