TEMPO.CO , Jakarta: Tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, (Jalan Arteri Pondok Indah), Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, segera disidangkan karena berkas pemeriksaan hampir rampung.
Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum itu tinggal menunggu hasil dari gelar perkara. "Kami ingin secepatnya, paling lambat dua pekan ke depan," kata Wahyu di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 23 Februari 2015.
Menurut Wahyu, waktu yang diperlukan itu untuk mendapatkan hasil dari proses gelar perkara. Yang ditunggu adalah hasil dari Traffic Accident Analysis (TAA). TAA itu bisa diproses setelah mendapatkan hasil dari electronic control unit (ECU) dari agen pemegang merek (APM) Mitsubishi.
Berdasarkan pemeriksaan ECU pada saat air bag mengembang, diketahui kecepatan Mitsubishi Outlander B 1658 PJE adalah 131 kilometer per jam dengan putaran mesin 5.432 rotation per minute (Rpm). Mobil putih yang dikendarai oleh Christopher pada 20 Januari 2015 itu menjadi pemicu tabrakan beruntun yang mengakibatkan empat pengemudi sepeda motor meninggal. Korban meninggal itu adalah Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi bernama Batang Onang.
Wahyu mengatakan, hasil ECU itu sedang dicocokkan dengan TAA yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Tunggu saja hasilnya, kami tak ingin buru-buru," kata dia.
Polisi menjerat Christopher dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310, Pasal 312, dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian berkendara dan mengakibatkan orang meninggal. Pemuda itu diancam hukuman 12 tahun.
HUSSEIN ABRI YUSUF