TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 70 pengacara menyatakan siap mendampingi wartawan Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, yang menjadi korban pengeroyokan setelah membuat berita tentang Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bekasi. Dua dari tiga pelaku pengeroyokan sudah ditangkap polisi.
"Tugas kami mengawal agar kepolisian bekerja sesuai dengan prosedur," kata salah seorang pengacara, Rambe Manalu, Selasa, 24 Februari 2015. Rambe mengatakan pengusutan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pelaku pengeroyokan. Dia menegaskan, penyidik harus mengungkap semua fakta di balik kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Menurut Rambe, terdapat banyak kejanggalan dalam pemeriksaan para tersangka. Menurut dia, keterangan tersangka berbeda dengan korban. Rambe mengatakan tugas polisi adalah mencari tahu keterangan mana yang benar. "Itu tugas penyidik. Kami akan terus mengawal," katanya.
Pemimpin Redaksi Radar Bekasi Zaenal Aripin menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Randy. Menurut dia, otak pengeroyokan juga harus bertanggung jawab atas peristiwa itu. "Otaknya harus ditangkap," kata Zaenal.
Pasalnya, kata Zaenal, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi wartawan yang bertugas di lapangan. Wartawan, kata dia, akan takut mengungkap kebenaran untuk disampaikan kepada masyarakat.
Adapun Randy mengaku sudah bertemu dengan dua pelaku pengeroyokan. Dia membenarkan dua orang bernama Muchlis Tamnge dan Spengli itu sebagai pelaku pengeroyokan. "Saya sudah melihat langsung tadi, benar mereka pelakunya," katanya.
Randy dikeroyok pada Kamis petang, 19 Februari 2015, di sebuah rumah makan di Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Randy menduga motif pengeroyokan ini berkaitan dengan berita yang berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" yang terbit pada 18 Februari 2015.
ADI WARSONO