TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2015 antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdampak luas. Selain rencana pembangunan Ibu Kota yang tersendat, terlambatnya pengesahan APBD membuat pejabat DKI tak menerima gaji penuh.
Camat Jatinegara Syofian Taher mengakui pembahasan APBD DKI yang belum rampung berpengaruh pada besaran gaji yang diterimanya. "Baru terima gaji pokok bulan lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Februari 2015.
Padahal pejabat DKI setingkat lurah, camat, dan wali kota berhak atas beragam tunjangan selain gaji pokok. Seorang lurah bisa membawa pulang Rp 33 juta saban bulan bila menerima gaji pokok Rp 2 juta plus tunjangan jabatan, tunjangan kinerja statis dan dinamis, serta tunjangan transportasi. Sedangkan camat mengantongi Rp 48 juta tiap bulan dan wali kota mencapai RP 75 juta.
Syofian mengaku belum menerima tunjangan. Dia menduga alotnya pembahasan APBD menjadi penyebab belum cairnya tunjangan tersebut. Kondisi itu disikapi dengan lebih ketat dan cerdik mengatur pengeluaran dalam keluarga. "Kebetulan istri saya punya penghasilan juga, jadi pengeluaran ditanggung bersama," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Lurah Kelapa Gading Timur Tulus Harjo. Belum cairnya tunjangan membuat dia cemas. Sebab, sebagai pegawai negeri, kata dia, ada harapan memperoleh kenaikan penghasilan lewat tunjangan kinerja. Beruntung istrinya punya sumber penghasilan lain. "Anggap saja situasinya seperti tahun lalu yang tak dapat tunjangan apa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengancam menunda gaji gubernur dan DPRD selama enam bulan bila hingga 31 Desember 2014 APBD tidak disahkan. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi suratnya, para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2.
RAYMUNDUS RIKANG