TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Kami akan selidiki dugaan adanya provokasi dalam pembakaran pelaku tersebut. Karena tidak diperbolehkan main hakim sendiri," kata Heru kepada Tempo, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Heru, aksi membakar pelaku itu dapat menyulitkan polisi untuk mengungkap komplotannya atau pelaku lain. "Kami jadi susah ungkap tiga pelaku lainnya karena pelaku yang tertangkap sudah tewas dan belum diketahui identitasnya," ujarnya.
Untuk itu, Heru meminta kepada masyarakat jika menangkap pelaku tindak kejahatan sebaiknya diserahkan ke kantor polisi terdekat. "Serahkan ke pos polisi kalau belum ada anggota di lokasi," kata dia. Terkait dengan lamanya polisi yang datang di lokasi begal di Pondok Aren itu, Heru mengatakan, "Polisi kan juga manusia, tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja."
Kejadian itu bermula dari pencobaan pencurian yang dilakukan oleh empat pelaku bersepeda motor di Jalan Masjid Baiturrahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dinihari tadi.
Korbannya adalah pasangan suami-istri yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menggunakan pedang samurai. Namun korban perempuan berhasil menangkap pedang samurai yang diayunkan pelaku dan membuat pelaku terjatuh.
Setelah itu, warga di sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar para pelaku. Tiga pelaku berhasil kabur dan seorang pelaku tertangkap kemudian dihajar dan dibakar.
AFRILIA SURYANIS