TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tanaman ganja di lahan seluas sekitar 3 hektare di permukiman Lamteuba Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 26 Februari 2015. “Penemuan ladang ganja itu pada 14 Februari 2015 dan dua hari berikutnya kami melakukan pencabutan,” kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada Tempo, Jumat, 27 Februari 2015.
Slamet menjelaskan penemuan ladang ganja yang terletak jauh dari permukiman warga itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka Bang Pin alias M. Ibrahim, 47 tahun, pada 24 Oktober 2014.
Saat itu Bang Pin yang merupakan residivis kasus penyelundupan 40 kilogram ganja kembali berusaha menyelundupkan 8,088 ton ganja dari Aceh menuju Sukabumi, Jawa Barat. “Ganja itu dibawa menggunakan truk tronton,” ujar Slamet.
Menurut dia, pada saat petugas BNN Provinsi Aceh menemukan ladang ganja itu, kondisi tanaman dalam masa pembibitan. “Ada juga yang sedang dikeringkan dan siap panen,” kata Slamet. Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 50-150 sentimeter.
Tidak hanya itu, ujar Slamet, petugas juga menemukan sekitar 26 ribu batang tanaman ganja dengan berat total sekitar 25 ton dan 6 kilogram ganja kering yang siap untuk dikemas.
Namun, belum diketahui siapa pemilik ladang ganja itu. “Pemilik ladang ganja itu masih diselidiki karena diduga melarikan diri saat petugas datang,” ujar Slamet.
AFRILIA SURYANIS