TEMPO.CO, Jakarta - Tiga camat dari Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Tambora kaget saat ditanya mengenai pengadaan Uninterruptible Power System (UPS). Ketiganya mengaku tak mengusulkan pengadaan UPS untuk menopang kinerja di kantor kecamatan.
"Waduh! Apa lagi itu? Saya tidak pernah usulkan itu," kata Camat Tamansari Paris Limbong kepada Tempo, Ahad, 1 Maret 2015.
Camat Kebon Jeruk Agus Triono juga mengatakan tak merasa pernah mengajukan pengadaan UPS untuk menunjang kinerja kecamatan. Camat Tambora Mursidin pun tak tahu-menahu ihwal pengadaan UPS untuk kantor Kecamatan Tambora. "Waduh! Itu untuk apa ditaruh di kecamatan?" katanya terheran-heran.
Ketiga camat ini mengaku UPS bukan kebutuhan mendesak untuk kantor kecamatan. "Yang dibutuhkan kantor Kecamatan Tambora adalah perbaikan saluran supaya tidak banjir, bukan UPS," ujarnya. Menurut dia, pelayanan akan tetap diberikan untuk masyarakat ketika listrik padam. "Lagi pula tidak ada data-data yang sangat-sangat penting diselamatkan ketika listrik tiba-tiba padam, terlebih ada SOP untuk mengamankan data."
Paris Limbong bahkan mengatakan akan menolak barang tersebut jika datang ke kantor. "Belum butuh, untuk apa?" ucapnya. Paris mengatakan proyek pengadaan sarana dan prasarana sebaiknya yang betul-betul menyasar pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai pengadaan UPS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 hasil pembahasan komisi DPRD untuk 8 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Barat. Delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Kecamatan Tambora. Nilai pengadaan per UPS untuk setiap kecamatan sebesar Rp 4.220.000.000.
Usulan pengadaan UPS tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2015 oleh pemimpin Badan Anggaran, Ir H Triwisaksana Msc; Ketua Komisi A.H. Riano P. Ahmad; H Petra Lumbun SH MH, dan Syarif M SI. Usulan dicantumkan dari lembar 190 hingga 192 RAPBD 2015 hasil pembahasan di Komisi A DPRD.
DINI PRAMITA