TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menilai penggunaan hak angket terhadap polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tidak lagi diperlukan. Mereka mendorong penyelesaian lewat Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Angket itu kan tujuannya mencari kebenaran. Karena masalah ini sudah masuk ranah hukum, maka kami meminta KPK mempercepat proses ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Enggartiasto Lukito, Senin, 2 Maret 2015.
Polemik APBD mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mensinyalir adanya anggaran siluman dalam dokumen APBD 2015. Dokumen yang ia ajukan belakangan berbeda dengan dokumen yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta.
Ahok--panggilan akrab Basuki--mensinyalir setidaknya ada Rp 12 triliun anggaran yang alokasinya tidak sesuai dengan dokumen pemerintah. Anggaran itu diplot untuk proyek pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan nilainya tidak sesuai dengan harga pasar.
Perbedaan dokumen membuat Ahok menolak menyerahkan dokumen versi pemerintah kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia pun melaporkan kasus itu kepada KPK. Namun langkah itu malah berbuah hak angket.
Menurut Enggar, hak penyelidikan DPRD maupun KPK sama-sama bertujuan mencari kebenaran. Namun penyelesaian lewat jalur KPK lebih memiliki kepastian secara hukum. "Jadi, tidak usah hak angket karena sudah masuk ranah hukum," katanya.
Karena itu, kata Enggar, Partai NasDem tak ingin mencampuradukkan urusan hukum dengan mekanisme politik. "Kami mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh hal yang diduga tidak benar," ujarnya.
RIKY FERDIANTO