Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Sekap 16 PRT: Istri Jenderal Cuma Dihukum Percobaan

image-gnews
Istiqomah, salah satu dari belasan PRT yang disekap di rumah Brigjen Mangisi Situmorang saat diwawancara media. TEMPO/L. R. Baskoro
Istiqomah, salah satu dari belasan PRT yang disekap di rumah Brigjen Mangisi Situmorang saat diwawancara media. TEMPO/L. R. Baskoro
Iklan

TEMPO.CO, BOGOR—Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis satu tahun hukuman percobaan dan denda  Rp 5.000 kepada terdakwa Mutiara Situmorang. Istri Brigadir  Jenderal (Purnawirawan) Mangisi Situmorang itu didakwa kasus dugaan penyiksaan terhadap belasan pembantunya.

 Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Edi Pramulya, dalam pembacaan putusannya, menilai selama ini ke-17 pembantu rumah tangganya diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan. “Bahkan terdakwa pun yang memasak makanan untuk para pembantunya, sehingga tidak ada unsur penganiayaan dan mengeksploitasi,” kata dia dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung PN Bogor kemarin.

Dalam dakwaan, majelis hakim menggugurkan dua dakwaan primer yang dituduhkan kepada terdakwa, yakni dakwaan penganiayaan dan eksploitasi terhadap korban Yuliana Lewer dan ke-16 pembantu rumah tangga lainnya, yang bekerja kepada keluarganya di Perumahan Bogor Baru Blok C, Jalan Danau Mantana, Tegal Lega, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Hakim juga mengungkapkan, saat salah seorang pembantunya tengah hamil, terdakwa membantu persalinan dan menanggung semua biaya perawatan. “Bahkan terdakwa yang menjaga dan mengasuh anak pembantunya tersebut,” ujar Edi.

Akan tetapi, untuk dakwaan sekunder terhadap terdakwa, yakni melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, tetap dikenakan terhadap Mutiara Situmorang. "Karena itu, dalam sidang vonis hari ini, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun percobaan dan denda Rp 5.000," kata Edi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Majelis hakim juga memerintahkan agar pidana hukuman satu tahun percobaan tersebut tidak dijalani, kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain. "Jika ada sesuatu yang disebabkan oleh terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun habis," tutur Edi.

Terdakwa yang diantar suaminya mengaku tidak puas atas vonis tersebut. "Saya tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim karena menurut saya ini masih ada rekayasa," ujar Mutiara setelah sidang.

Mutiara dilaporkan oleh pembantunya, Yuliana Lewir, 17 tahun, ke Kepolisian Resor Bogor Kota pada Februari 2014. Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari majikannya dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.

M SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.


10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Jaka/Man
RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.


Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.


Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida
Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.


Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.
Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.


Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia


Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

13 April 2022

Ilustrasi Asisten Rumah Tangga / Pembantu. changewire.org
Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit


MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

20 Januari 2022

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta