TEMPO.CO, BOGOR—Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis satu tahun hukuman percobaan dan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Mutiara Situmorang. Istri Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Mangisi Situmorang itu didakwa kasus dugaan penyiksaan terhadap belasan pembantunya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Edi Pramulya, dalam pembacaan putusannya, menilai selama ini ke-17 pembantu rumah tangganya diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan. “Bahkan terdakwa pun yang memasak makanan untuk para pembantunya, sehingga tidak ada unsur penganiayaan dan mengeksploitasi,” kata dia dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung PN Bogor kemarin.
Dalam dakwaan, majelis hakim menggugurkan dua dakwaan primer yang dituduhkan kepada terdakwa, yakni dakwaan penganiayaan dan eksploitasi terhadap korban Yuliana Lewer dan ke-16 pembantu rumah tangga lainnya, yang bekerja kepada keluarganya di Perumahan Bogor Baru Blok C, Jalan Danau Mantana, Tegal Lega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Hakim juga mengungkapkan, saat salah seorang pembantunya tengah hamil, terdakwa membantu persalinan dan menanggung semua biaya perawatan. “Bahkan terdakwa yang menjaga dan mengasuh anak pembantunya tersebut,” ujar Edi.
Akan tetapi, untuk dakwaan sekunder terhadap terdakwa, yakni melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, tetap dikenakan terhadap Mutiara Situmorang. "Karena itu, dalam sidang vonis hari ini, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun percobaan dan denda Rp 5.000," kata Edi.
Majelis hakim juga memerintahkan agar pidana hukuman satu tahun percobaan tersebut tidak dijalani, kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain. "Jika ada sesuatu yang disebabkan oleh terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun habis," tutur Edi.
Terdakwa yang diantar suaminya mengaku tidak puas atas vonis tersebut. "Saya tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim karena menurut saya ini masih ada rekayasa," ujar Mutiara setelah sidang.
Mutiara dilaporkan oleh pembantunya, Yuliana Lewir, 17 tahun, ke Kepolisian Resor Bogor Kota pada Februari 2014. Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari majikannya dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.
M SIDIK PERMANA