TEMPO.CO, Bekasi -- Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat kembali menggelar sidang gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi terhadap PT Indosat Tbk, Rabu 4 Maret 2015. Sidang lanjutan kali ini mengagendakan pemberian tanggapan Indosat atas gugatan class action oleh penggugat.
"Kami memberikan tanggapan," kata kuasa hukum PT Indosat, David, saat ditanya oleh majelis hakim. Majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi akan mempertimbangkan tanggapan yang diberikan Indosat. Tanggapan Indosat diberikan kepada majelis dalam bentuk dokumen.
Baca Juga:
"Sidang lanjutan Rabu pekan depan kami putusan," kata ketua majelis hakim, Eka Budhi.
Hakim akan memutuskan apakah gugatan perkara dengan nomor 27/Pdt.G/2015/PN.Bks masuk kategori class action atau bukan. "Akan kami pertimbangkan dulu," kata Eka sebelum menutup sidang.
David enggan berkomentar ketika dikonfirmasi ihwal tanggapan atas gugatan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan. "Kami sudah berikan tanggapan, biar pengadilan yang memutuskan," kata David seusai sidang.
Perwakilan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi, Roni Jaya Putra, mengaku optimistis kalau gugatannya akan diterima oleh majelis hakim dalam bentuk class action, karena gugatannya dinilai sudah memenuhi unsur. "Kami punya hak untuk menanggapi atas tanggapan dari pihak tergugat," kata Roni.
PT Indosat Tbk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral bertema Liburan ke Australia lebih mudah dibanding ke Bekasi. Iklan itu dianggap sebagai penghinaan kepada Bekasi. Turut tergugat adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.
ADI WARSONO