TEMPO.CO, Bekasi: Empat pencuri spesialis rumah toko dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua bramacorah ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur ketika ditangkap petugas. "Modus operandi pelaku membongkar pintu rolling door," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Rabu, 4 Maret 2015.
Para pelaku dijebloskan ke bui, yakni IS, 40 tahun, dan SW, (34), sedangkan yang dilumpuhkan MS, (40), dan SY, (36). Wirdhanto mengatakan, aksi terakhir mereka memangsa sebuah penyewaan Playstation di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksinya, mereka masuk dengan menjebol rolling door.
Setiap beraksi, keempat pencoleng itu selalu membawa mobil pikap jenis Suzuki Futura. "Pelaku merusak gembok dengan gunting besar," kata Wirdhanto. Di lokasi itu, komplotan ini menggasak satu unit tv LCD dan 30 bungkus kopi yang ada di dalam rental. Tapi, lima unit Playstation tidak diambil pelaku.
Polisi yang mendapatkan laporan ihwal pencurian tersebut segera menyelidiki lokasi kejadian. Hasilnya, petugas menghadang mobil pelaku. Tersangka MS dan SY keluar dari mobil hendak melarikan diri. "Tembakan peringatan tak diindahkan, keduanya dilumpuhkan," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para bramacorah itu telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dalam kurun hanya tiga bulan terakhir. Target operasi pencuriannya adalah sejumlah wilayah di Bekasi dan daerah lainnya. "Pelaku mengamati lokasi dahulu sebelum beraksi," ucap Wirdhanto.
Juru bicara Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur, mengatakan pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00-05.00, ketika situasi sekitar sepi. Ia mengatakan, barang hasil kejahatan biasanya mereka jual ke sebuah lapak di daerah Cibitung. "Penadahnya masih kami kejar," kata Makmur.
MS mengaku uang dari hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Setiap beraksi, pelaku menggaet Rp 5 juta dari hasil penjualan barang curiannya. "Barang-barang yang mudah dijual," kata MS. Tersangka djerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya tujuh tahun penjara.
ADI WARSONO