TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Andi Herindra, mengatakan pihaknya menyita 316 kendaraan bodong dari Pulau Tidung. Kendaraan itu, merupakan hasil kejahatan dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Menurut Andi, seluruh kendaraan itu masuk dari pelabuhan di Tangerang. Yaitu, dari Dadap, Rawa Saban, Muara Angke dan Tanjung Pasir. "Diantar ke pulau melalui kapal. Waktunya dari siang dan sore," kata dia, Kamis, 5 Maret 2015. "Yang terangkut ke kantor baru 186 sepeda motor."
Jumlah motor itu, kata dia, bisa bertambah. Karena, belum semua penduduk menyerahkan motor bodong. Total penduduk di sana, ada 5.000 orang. Tapi, Andi tidak bisa memastikan jumlah kendaraan resmi dan bodong di Pulau Tidung.
Andi mengatakan, motor itu akan didata bersama di Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kami menghimbau, bagi warga yang merasa kendaraannya hilang, bisa ngecek di sini atau di Polda," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Armunanto, mengatakan warga secara sukarela memberikan sepeda motor itu kepada pihak kepolisian. Hal itu, setelah polisi membuat surat edaran bagi warga yang punya motor bodong, harus menyerahkan ke polisi.
Sepeda motor itu, kata Armunanto, sebagian berasal dari leasing. Dia menjelaskan, oknum membeli sepeda motor dari leasing dengan menggunakan kartu tanda penduduk palsu. Setelah itu, motor dijual ke Pulau Tidung.
Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 2-5 juta per unitnya. Ada dua tipe, yaitu motor bebek dan skuter matic. Penduduk pulau, kata Armunanto, membeli motor bodong dari mulut ke mulut. "Diduga beberapa sepeda motor itu dari kejahatan," kata dia. "Ada bandarnya juga, tapi masih buron."
HUSSEIN ABRI YUSUF