TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yenny Sucipto mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat DKI tak bisa ikut usul dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut dia, ini sudah diatur dalam undang-undang. "Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan DPRD hanya bertugas membahas dan menyetujui APBD, bukan mengusulkan," katanya, Jumat, 6 Maret 2015.
Aturan yang sama, kata dia, juga tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurut Yenny, jika DPRD mau mengusulkan program hanya bisa dari tahap Musyawarah Rencana Pembangunan sampai Kebijakan Umum Anggaran, Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Setelah program prioritas disepakati, pengisian program dalam APBD sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif. Baru kemudian diserahkan lagi ke DPRD untuk dibahas apakah sesuai dengan program prioritas yang disetujui sebelumnya. "DPRD hanya membahas dan kemudian menyetujui, bukan mengusulkan sampai ke satuan mata anggaran," katanya.
Aturan ini, kata dia, juga tercantum dalam tata tertib DPRD DKI 2014. Di sana pun menyebutkan bahwa kewenangan DPRD adalah membahas dan menyetujui APBD.
Masalah APBD DKI 2015 masih diributkan oleh DPRD dan Pemerintah DKI. DPRD tak terima karena APBD yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah DKI bukan anggaran yang sudah direvisi oleh mereka.
NUR ALFIYAH