TEMPO.CO, Jakarta - Fasilitas layanan kesehatan masyarakat melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ternyata tak dipahami betul oleh pesertanya. Puskesmas sering harus berhadapan dengan peserta yang keras kepala ingin dirujuk ke rumah sakit pusat.
Padahal aturan BPJS mewajibkan puskesmas mampu menangani 155 jenis penyakit sebelum merujuk pasien ke rumah sakit dengan kualifikasi lebih tinggi.
"Banyak peserta BPJS yang enggan mau ditangani puskesmas karena minta berobat ke RS Cipto Mangunkusumo atau ke rumah sakit lain yang lebih besar," kata Yeti Utami, koordinator BPJS Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, di kantornya, Senin, 9 Maret 2015.
Menurut Yeti, masalah lain yang sering muncul ialah peserta memanfaatkan fasilitas BPJS di puskesmas yang bukan menjadi domisili mereka. Bila kejadian ini disebabkan oleh ketidaktahuan pasien, puskesmas akan menangani. Namun, pada kunjungan kedua kalinya, pasien diminta untuk berobat ke puskesmas daerah asal.
"Ada pasien yang marah-marah juga karena kami arahkan ke puskesmas asalnya," tutur Yeti.
Tak mengherankan bila perlintasan pasien ini membuat kunjungan pasien BPJS ke Puskesmas Kramat Jati mencapai rata-rata 279 ribu per bulan pada tahun lalu. Padahal peserta BPJS di puskesmas itu hanya sekitar 154 ribu.
RAYMUNDUS RIKANG