TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Fariz Rustam Munaf alias Fariz R.M, Hendra Herdiansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan. Alasannya, agar Fariz fokus terhadap rehabilitasi penggunaan narkoba.
Menurut Hendra, selama penyidikan Fariz ditempatkan di pusat rehabilitasi Klinik Natura, Lebak Bulus. Namun, saat dia naik status menjadi terdakwa, Fariz dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Ini kontra-produktif dengan program rehabilitasi," kata dia, Senin, 9 Maret 2015.
Selain itu, menurut Hendra, selama Fariz berada di tempat rehabilitasi, dia dapat mengikuti seluruh proses pemulihan. Lalu, berdasarkan hasil rekapitulasi ahli psikologi, dan ahli adiksi, Fariz harus tetap mengikuti proses pemulihan.
Ketua majelis hakim, Tatik Hardianti, mengatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu permintaan penangguhan penahanan Fariz. "Akan kami diskusikan terlebih dahulu," kata dia.
Fariz ditangkap di rumahnya, di Jalan Camar 11, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2015. Saat ditangkap, Fariz sedang menggunakan ganja sambil memainkan gitar.
Saat digeledah, ditemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni 0,3 gram heroin, satu linting ganja seberat 0,5 gram, dan satu alat isap berupa bong. Fariz pun sudah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pada 7 Januari 2015. Hasil uji laboratorium yang keluar pada 13 Januari 2015 menunjukkan Fariz positif menggunakan narkoba.
Fariz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF