TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua pelaku begal sepeda motor di wilayahnya. Satu orang penadah diciduk dalam penggerebekan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Hampir selusin sepeda motor curian diangkut ke Markas Polres Kota Bekasi.
Juru bicara Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan dua pelaku bernama Rahmat alias Omat, 27 tahun, dan Abdul Gopur alias Otoy, 21 tahun. Adapun penadah motor curian adalah Madin. "Dua tersangka kami lumpuhkan karena melawan," kata Siswo, Selasa, 10 Maret 2015.
Siswo menyebutkan, penyergapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan berlangsung jual-beli sepeda motor dengan harga murah. Setelah ditelusuri, kata Siswo, dua pelaku menjual sepeda motor merek Yamaha New Vega R kepada Madin seharga Rp 1 juta.
Kedua pelaku, Rahmat dan Abdul Gopur, sebelumnya membegal sepeda motor di Teluk Pucung, Bekasi Utara. Sepeda motor hasil kejahatan itu langsung dijual. Menurut Siswo, Rahmat berperan sebagai pengambil barang curian dan Abdul mengawasi situasi.
Setiap beraksi keduanya terlebih dulu memetakan lokasi dan menyiapkan kunci-T. "Kebanyakan aksinya di wilayah Bekasi Utara," kata Siswo. Polisi menyita sembilan sepeda motor hasil curian. Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sepeda motor hasil begal
1. Suzuki Satria oranye tanpa pelat nomor
2. Yamaha Mio B-6527-FZU
3. Honda Beat B-3929-FHN
4. Honda Beat B-6527-FZO
5. Honda Supra Fit B-6861-KGN
6. Suzuki Smash B-6850-FJW
7. Suzuki Smash B-6079-KMN
8. Honda Revo B-6079-KMN
9. Yamaha Vega R (sudah diserahkan ke korban)
ADI WARSONO