TEMPO.CO, Bogor - GA, 16 tahun, pelajar kelas XI SMA swasta di Kabupaten Bogor, yang menjadi pelaku pembacokan dua buruh yang tengah nongkrong di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya depan SMK Pembangunan, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Sektor Bogor Utara Ajun Komisaris Eddy Santosa mengatakan aksi pembacokan yang dilakukan remaja yang diduga menjadi anggota geng motor 'RMAS' tersebut terjadi pada Ahad dinihari, 8 Maret 2015.
"Pelaku diketahui bukan kali ini saja melakukan aksi pembacokan, akan tetapi sempat melakukan aksi yang sama beberapa bulan lalu di daerah Caringin dan sempat ditahan oleh petugas Polsek Dramaga," kata dia, Selasa, 10 Maret 2015.
Dia mengatakan, aksi pembacokan tersebut berawal saat pelaku bersama belasan anggota geng lainnya menggunakan tujuh sepeda motor berangkat dari tempat tongkronganya di kawasan Cibanteng Proyek, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. "Mereka berkonvoi dan sempat nongkrong di lapangan Sempur," kata dia.
Menjelang pagi, tepatnya sekitar pukul 02.30 kelompok tersebut kembali konvoi ke Jalan Pajajaran. Di situ, tiba-tiba pelaku langsung turun dari sepeda motornya, dan membacok dua orang yang sedang nongkrong di warung kopi. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Azra.
"Kedua korban tersebut yakni Angga (25) dan Fikri (23) tidak sempat melawan dan mengalami luka di bagian punggung menggunakan cerulit, dan pelaku pun tidak mengenal kedua korban" kata dia.
Eddy mengatakan, karena tanpa alasan yang jelas, pelaku itu sempat akan melarikan diri akan tetapi langsung dibekuk oleh sejumlah warga yang mengetahui aksi pembacokan tersebut. Sementara belasan rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
"Tersangka sempat akan dikeroyok massa, akan tetapi langsung diamankan petugas yang tengah melakukan patroli dan membawanya ke Polsek Bogor Utara," kata dia.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui jika aksi pembacokan tersebut hanya iseng dan memang mencari sasaran musuh untuk melakukan aksi tawuran. "Iya saya yang membacok dua orang itu dari belakang, tadinya memang kami mencari lawan untuk aksi tawuran," kata dia.
Dia mengatakan, dirinya memang menjadi anggota geng RMAS atau kepanjangan dari 'Rumah Mamih Anis Squad' yang menjadi tempat nongkrong kelompok tersebut. "Kalo saat ini anggota 'RMAS' ada belasan, dan suka jalan dan mencari lawan untuk tawuran setiap malam Minggu, dan saya pun sempat ditahan di Polsek Dramaga hanya beberapa hari saja, karena melakukan pembacokan juga," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Akan tetapi yang menjadi pertimbangan kami adalah pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar," kata penyidik Polsek Bogor Utara.
M. SIDIK PERMANA