TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 10 Maret 2015. Pengacara DPRD, Razman Arif Nasution, mengatakan ada banyak pasal yang akan dilaporkan terhadap Ahok terkait dengan pernyataan anggaran siluman yang dilontarkannya. "Pasal 310, 311, 317, 318, dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2015.
Pasal 310, ujar pengacara yang juga menangani kasus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersebut, berisi soal penyerangan kehormatan atau nama baik dengan cara menuduh. Dalam ayat (2) pasal ini, jika tuduhan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Pasal 311 berisi tentang kejahatan pencemaran nama baik. Lalu, Pasal 317 soal pemberitahuan palsu untuk ditulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Ancaman Pasal 317 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun Pasal 318 berisi tentang perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang bahwa dia berbuat pidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan Pasal 207 berisi tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Ancamannya, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. "DPRD itu penyelenggara negara," ujar Razman, yang jadi pengacara tersangka Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan, dalam kasus korupsi Bus Transjakarta.
Selain KUHP, tutur dia, mereka juga akan menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka memakai Pasal 27 ayat (3) yang berisi soal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancamannya, 6 tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Razman mengatakan barang bukti yang dipakainya adalah data-data dan pemberitaan di media massa. Mereka akan menyerahkannya kepada kepolisian pada Rabu.
NUR ALFIYAH