TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi terhadap PT Indosat Tbk adalah gugatan class action. Artinya, gugatan tersebut diterima oleh pengadilan dan menolak tanggapan Indosat yang menyatakan gugatan itu bukan class action.
"Menyimpulkan bahwa gugatan dalam bentuk class action," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Eka Budhi dalam sidang yang digelar Rabu, 11 Maret 2015. Menurut dia, putusan itu setelah mempertimbangkan pengajuan gugatan dari pihak tergugat serta mempelajari tanggapan dari Indosat.
Setelah gugatan diterima dalam bentuk class action, agenda selanjutkan ialah mediasi antara penggugat dan tergugat. Adapun yang beperkara menyerahkan mediasi itu kepada pengadilan sebagai mediator. "Mediasi diberikan waktu maksimal 40 hari," kata Eka.
Menurut dia, mediasi merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan keadilan antara pihak tergugat maupun penggugat. Waktu 40 hari diberikan untuk mencari titik temu dalam gugatan tersebut. Jika sampai batas yang ditentukan tak ada titik temu, penggugat dalam meminta waktu tambahan. "Kami akan pertimbangkan," kata Eka.
PT Indosat Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial Twitter. Iklan bertema "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Karena itu, Lintas Komunitas Budaya Bekasi mewakili warga Kabupaten Bekasi menggugatnya.
Perwakilan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam, mengaku bersyukur atas diterimanya gugatan dalam bentuk class action tersebut. Menurut dia, diterimanya gugatan itu merupakan kemenangan warga Kabupaten Bekasi melawan perusahaan besar yang pernah melecehkan melalui iklan viral demi kepentingan bisnis. "Ini kemenangan kami," kata Komar.
ADI WARSONO