TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Badan Reserse Polri. Kuasa hukum ketujuh anggota dewan itu, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya tidak tahan dengan ucapan Ahok, sapaan Basuki, yang terkesan menyudutkan terkait adanya dana siluman di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Tidak boleh sembarangan pejabat menyampaikan bahasa-bahasa yang merendahkan orang lain. Keberadaan ketujuh anggota DPRD ini melekat kepada institusi kelembagaan," kata Razman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2015.
Ketujuh anggota DPRD itu antara lain, Abraham Lunggana alias Lulung dan Maman Firmansyah (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Tubagus Arief (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Nawawi (Fraksi Partai Demokrat), Bambang Kusumanto (Fraksi Partai Amanat Nasional), Prabowo Sunirman (Fraksi Partai Gerindra), dan Syarifuddin (Fraksi Partai Hanura).
"Walaupun melaporkan sendiri-sendiri, tapi mereka terintegrasi dengan fraksi masing-masing," kata Razman, yang juga pengacara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Mereka mewakili."
Dalam laporannya, Razman menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen pernyataan Ahok di media massa. Mantan Bupati Belitung Timur itu bisa terancam hukuman penjara sepuluh tahun. "Manusia ini terlalu sombong. Tidak ada celah bagi polisi untuk tidak mengusut kasus ini," ujar Razman.
Hubungan Ahok dengan DPRD tengah memanas. Ini berawal dari pernyataan Ahok yang menyebut adanya dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam APBD 2015. DPRD lalu mengajukan hak angket karena menilai Ahok telah menyerahkan APBD yang bukan hasil kesepakatan anggota Dewan dan pemerintah provinsi.
SINGGIH SOARES