TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta mulai galak. Pada rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD, Rabu, 11 Maret 2015, mereka mengusir Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono dari ruangan. "Kami hanya mengundang konsultan, tidak mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)," kata Ketua Panitia Angket Ongen Sangaji.
Sebelum meninggalkan ruangan, Heru menjelaskan bahwa TAPD adalah tim pengelola sistem e-budgeting yang tidak berbentuk perseorangan. Namun Ongen, Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD Jakarta, tidak menggubris dan tetap meminta Heru dan anggota tim keluar ruangan.
Panitia angket akhirnya mendengarkan Gagat Sujono, konsultan teknologi informasi dari Surabaya. Ibarat terdakwa, Gagat dicecar sejumlah pertanyaan oleh sembilan anggota DPRD yang menjadi angggota Panitia Angket.
Dua pekan lalu, DPRD Jakarta sepakat mengajukan hak angket atau investigasi terkait kebijakan APBD 2015. Langkah itu dilakukan setelah Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok menuding oknum DPRD menyelundupkan alokasi anggaran sebesar Rp 12,1 triliun ke APBD 2015 itu.
Kepada wartawan yang menunggunya di luar ruangan, Heru Budi Hartono menunjukkan surat undangan dari Panitia Angket yang menunjukkan dirinya agar hadir memenuhi panggilan. "Di suratnya jelas kok, ini bisa dilihat," kata Heru sembari menunjukkan surat undangan dari Tim Angket.
Surat tersebut diterima BPKD tanggal 10 Maret 2014 dan jelas tertulis ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta. "Meliputi Tim e-budgeting Pemerintah Provinsi Jakarta di mana di dalamnya termasuk BPKD dan konsultan e-budgeting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta." Menurut Heru, tim e-Budgeting selain BPKD juga terdiri dari SKPD masing-masing dinas. Dia tidak memasalahkan diusir dari ruang rapat.
AISHA SHAIDRA