TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan masyarakat Bekasi bisa melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada PT Indosat, paska dikabulkannya gugatan class action mereka oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 11 Maret 2015.
“Silahkan saja kalau ada kerugian secara materil termasuk immateril-nya, jika memang itu dianggap merugikan buat warga Bekasi,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Rabu 11 Maret 2015.
Menurut Tulus, gugatan class action yang dilakukan warga Bekasi dianggap tepat, berdasarkan Undang-undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999, tentang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
Di situ, perusahaan tidak boleh menawarkan barang atau produknya dengan palsu, termasuk iklan yang ditawarkan tidak merugikan pihak lain baik individu maupun kelompok masyarakat. “Aturannya sudah tegas, sehingga putusan itu (Pengadilan Negeri Bekasi) dianggap tepat,” ujarnya.
Tulus menyebutkan, dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, disebutkan pelanggaran yang dilakukan Pelaku usaha bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. "Soal besarannya material tergantung kerugian tiap individu atau kelompok," ujarnya.
Jika warga Bekasi tidak berani melakukan upaya itu, maka lembaga tertentu bisa mewakili gugatan atas nama warga yang dirugikan. “Bisa saja YLKI melakukan legal standing kepada mereka atas nama warga Bekasi,” ungkapnya.
Tulus menambahkan, berkaca pada dikabulkannya class action warga Bekasi terhadap Indosat, lembaganya meminta semua perusahaan bersikap santun dalam menyampaikan informasinya, termasuk memperhatikan ketentuan undang-undang konsumen. “Jangan seenaknya, karena jika saja dirugikan maka individu atau kelompok bisa melakukan gugatan serupa,” imbau dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya mengabulkan gugatan class action yang disampaikan Lintas Komunitas Budaya Bekasi, kelompok itu menilai iklan viral PT Indosat Tbk melalui media sosial twitter, bertemakan "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Mereka mengganggap putusan itu sebuah kemenangan warga Kabupaten Bekasi melawan perusahaan yang sengaja melecehkan demi kepentingan bisnis semata.
JAYADI SUPRIADIN