TEMPO.CO, Jakarta - Penyesalan selalu datang terlambat. Hal itu yang kini dirasakan oleh Sutrisno, 45 tahun. Penyesalan itu ditumpahkannya dengan menangis sampai dua kali. Tangisannya itu pecah lantaran dia harus bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor.
Tangisan pertama terjadi saat laki-laki asal Serang itu mengaku menyesal sudah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Penyesalan itu muncul karena dia teringat istri dan dua anaknya yang masih kecil. Dia mengaku pamit kepada keluarganya untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Pekerjaan itu pun memang sudah dilakoninya sejak beberapa tahun terakhir. Namun dia tergiur tawaran temannya untuk mencuri sepeda motor lantaran hasil yang lebih besar. "Tapi sekarang jadinya malah ditangkap dan tak bisa ketemu keluarga," kata Sutrisno di Polsek Kalideres, Rabu, 11 Maret 2015.
Sutrisno kembali meneteskan air mata lantaran luka tembak oleh polisidi lutut sebelah kiri. Dia mengaku tidak bisa menahan rasa sakit karena, kata dia, "Kakinya sangat sakit karena tembakan itu."
Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Komisaris Dermawan Karosekali mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki kiri Sutrisno. Sebab, tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap polisi. "Mereka sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2014 lalu," ujar dia.
Selain Sutrisno, polisi juga menangkap Chandra Irawan, 21 tahun, dan Rahmat Arifin, 23 tahun. Dermawan mengatakan, ketiga tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor otomatis di kawasan Jakarta. Motor hasil curiannya pun dibawa ke kawasan Serang, Banten untuk dijual kepada penadah seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita satu kunci letter T, empat unit sepeda motor, dan dua STNK diduga palsu sebagai barang bukti. Mereka juga dikenal tidak segan-segan melukai korbannya jika tertangkap basah saat sedang beraksi. Kelompok Lampung Timur ini juga cukup lihai saat bekerja lantaran bisa menggondol motor hanya dalam hitungan detik.
Penangkapan ketiganya berawal dari kecurigaan tetangga yang melihat mereka kerap berganti-ganti sepeda motor. Polisi kemudian mengamati tempat tinggal tersangka di Jalan Prepedan, Kamal, Kalideres. "Setelah didalami, ternyata motornya hasil curian makanya langsung kami ringkus," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.
DIMAS SIREGAR