TEMPO.CO , Jakarta - Parkir liar kendaraan roda empat di badan jalan masih terus terjadi di depan Sekolah SMP dan SMA Labschool Kebayoran.
Badan jalan di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi contoh jelas masih adanya parkir liar yang menggunakan badan jalan.
Kepadatan lalu lintas selalu terjadi disetiap jam masuk dan pulang sekolah. Kepadatan lalu lintas terjadi akibat banyaknya aktivitas kendaraan memasuki dan keluar halaman sekolah.
Kondisi ini diperburuk dengan kendaraan yang diparkir di dua sisi badan jalan oleh para orang tua maupun sopir kendaraan pribadi yang menjemput siswa.
"Sudah disampaikan pihak sekolah ke orang tua supaya tidak parkir di area badan jalan depan sekolah, tapi mereka yang jemput bandel," kata Julianto petugas keamanan SMP dan SMA Labschool Kebayoran, ketika ditemui dihalaman sekolah, Rabu, 11 Maret 2015.
Julianto mengatakan larangan tersebut sudah disampaikan pihak Sekolah kepada orang tua murid melalui rapat sekolah. "Dirapat sudah diarahkan kepada orang tua untuk menjemput di jam pulang saja dan tidak parkir atau menunggu di sekitar sekolah. Tapi kenyataannya ya seperti ini," kata dia.
Ia mengakui parkir liar di Jalan Ahmad Dahlan ini pernah pula dirazia oleh Dinas Perhubungan. Namun selama Dinas Perhubungan tidak berada di lokasi parkir liar kembali terjadi dan terulang.
Julianto mengatakan aksi pengkuncian dan penderekan parkir liar memang sudah jarang dilakukan Dinas Perhubungan dalam kurun waktu dua minggu terakhir. "Dulu adalah sebulan dua kali razia," kata dia.
Ia mengakui dirinya sebagai petugas keamanan tidak sanggup menertibkan kendaraan-kendaraan penjemput siswa yang tetap parkir di area badan jalan. "Kita mengamankan area dalam saja, bukan area luar," kata Julianto.
Salah satu orang tua murid siswa kelas 12, Iwan Kusuma, pegawai swasta merupakan salah satu orang tua yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Ia mengaku pihak sekolah tidak memberikan edaran ataupun pengumuman apapun mengenai larangan parkir di depan pagar sekolah.
"Biasanya saya parkir di sana, di seberang, di area perumahan," kata Iwan Kusuma ketika ditemui di depan sekolah. Ia mengaku paham konsekuensi dari tindakannya melakukan parkir di badan jalan dirinya dapat dikenakan denda Rp 500 ribu oleh Dinas Perhubungan.
"Cuma kadang-kadang kalau tempatnya penuh begitu susah kita memang, jadi terpaksa parkir di sini," kata Iwan. Ia mengaku kendaraan miliknya belum pernah menjadi target razia parkir liar Dinas Perhubungan.
"Harusnya kalau sekolahan, mall maupun tempat belanja dan sebagainya mereka menyediakan gedung parkir," kata dia menyarankan. Ia mengaku sebisa mungkin dirinya akan menghindarkan diri untuk parkir di pinggir jalan tersebut.
"Biasanya jam-jam begini saya telepon anak untuk minta anak standby di depan sekolah biar tidak usah parkir."
MAYA NAWANGWULAN