TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 11 Maret 2015.
"Iya, sudah saya terima, tapi belum dilihat semua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu malam.
Selasa lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang RAPBD DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut, tercantum evaluasi RAPBD yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selain itu, Tjahjo memasukkan poin keberatan dari DPRD. Selanjutnya giliran DPRD dan Ahok membahas hasil evaluasi dalam waktu tujuh hari ke depan.
Heru mengatakan ada beberapa poin evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri. "Evaluasinya itu kan pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana, pemberian uang transpor tidak boleh. Uang transpor diganti, jadi bisa dinolin lagi," ujar Heru.
Secara keseluruhan, Heru melihat tak ada masalah pada beberapa poin evaluasi yang diserahkan oleh Kementerian. "Kalau ada yang enggak, enggak wajarnya di mana. Saya belum bersependapat. Tapi saya sependapat nilai tunjangan kinerja daerah dinamisnya diturunkan, uang operasional transpor dihilangkan, itu monitoring-nya susah soalnya," tutur Heru.
Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan besaran belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 19,02 triliun tak wajar karena menempati hampir seperempat total belanja Rp 67,5 triliun. Tapi, menurut Heru, hal tersebut harus jelas parameternya. Apalagi jumlah pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 72 ribu orang.
Heru menyatakan total anggaran belanja pegawai itu terdiri atas gaji dan insentif. Kebanyakan pegawai adalah guru. "Ya enggak, dong, masih di bawah 30 persen, masih 20 persen sekian. Pegawai kita 72 ribu, lho. Tapi saya sepakat kalau TKD dinamisnya yang diturunkan. Itu kan bisa menurunkan biaya lain," kata Heru.
AISHA SHAIDRA