TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Tim Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, memuji keputusan sela Pengadilan Negeri Bekasi yang memutuskan bahwa gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi dalam bentuk class action atau perwakilan kelompok.
"Berarti hakim yang menangani class action bisa dinilai hakimnya paham betul," kata Muhtadi kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2015. Menurut dia, hakim yang memimpin sidang itu paham di mana ranah bisnis dan ranah budaya lokal yang harus dihormati.
"Indosat memang kudu belajar tentang kearifan lokal, direktur utamanya harus 'ngaji' lagi soal sejarah dan budaya Bekasi," kata Muhtadi. Ia menganalogikan, dalam pepatah 'di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung'. Indosat, menurut dia, harus melihat kanan-kiri dalam mengembangkan usaha dan barang dagangannya di tanah Bekasi.
Sebab, menurut dia, Indosat dan perusahaan lain harus memahami bahwa peraturan tentang dunia usaha tak bisa menafikan aspek lokalitas. Apalagi pelanggan Indosat di Bekasi adalah warga yang memiliki identitas kuat.
Jadi, kalau Indosat semaunya di Bekasi, imbuh dia, sama saja dengan menjajah martabat dan harga diri jutaan rakyat Bekasi. "Saya berharap mereka mikir dan tobat," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja juga memuji keputusan hakim. Menurut dia, keputusan yang menerima gugatan itu sama halnya memberikan pelajaran bagi perusahaan besar yang berbuat seenaknya. "Masyarakat akan berontak jika wilayahnya dilecehkan," kata dia.
Upaya yang dilakukan Lintas Komunitas Budaya Bekasi, kata dia, langkah riil dalam melakukan perlawanan secara hukum. "Kami sangat mendukung," kata Eka. "Ini pelajaran bagi Indosat dan perusahaan lain agar tidak main-main terhadap Bekasi," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Eka Budhi, memutuskan gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi terhadap PT Indosat Tbk sebagai gugatan class action tentang iklan Indosat yang dianggap melecehkan warga Bekasi.
Artinya, gugatan itu diterima oleh pengadilan, dan menolak tanggapan dari Indosat yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan class action. "Menyimpulkan bahwa gugatan dalam bentuk class action," kata Eka dalam sidang pada Rabu, 11 Maret 2015.
Menurut Eka, putusan itu diberikan setelah mempertimbangkan pengajuan gugatan dari pihak tergugat serta memperlajari tanggapan dari Indosat. Setelah gugatan dimenangkan warga Bekasi tersebut, agenda selanjutkan adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Adapun yang beperkara menyerahkan kepada pengadilan sebagai mediator. "Mediasi diberikan waktu maksimal 40 hari," kata Eka.
PT Indosat Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial Twitter. Iklan bertema "Liburan ke Aussie (Australia) Lebih Mudah Dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Karena itu, Lintas Komunitas Budaya Bekasi mewakili warga Bekasi melakukan gugatan.
ADI WARSONO