TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa tiga pelajar yang diduga menyelundupkan gergaji ke ruang tahanan Kepolisian Sektor Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan. Akibat perbuatan pelajar-pelajar itu, lima tahanan kabur setelah memotong jeruji besi ruang tahanan. Untungnya polisi bisa menangkap mereka kembali.
"Tiga pelajar itu dikenai sanksi wajib lapor," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Jagakarsa Komisaris Husaima, Kamis, 12 Maret 2015.
Menurut Husaima, tiga pelajar itu adalah AH, 19 tahun, MS (18), dan UQ (16). Mereka memiliki teman berinisial MI yang mendekam di ruang tahanan karena terlibat kasus pencurian. "Mereka teman satu sekolah," ujarnya.
Atas dasar kesetiakawanan, tiga pelajar itu menyelundupkan gergaji besi saat membesuk MI. Namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan polisi menjerat mereka dengan Pasal 223 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Husaima mengatakan lima tahanan yang kabur itu adalah Andre Maulana (kasus pencurian), Fuad Hidayatullah (kasus narkoba), Madalih (kasus penipuan), RAD (kasus pencurian), dan MI (kasus pencurian). Mereka ditangkap di tempat berbeda.
RAD dan MI ditangkap di kawasan Tanah Baru, Depok, pada hari yang sama setelah para tahanan dilaporkan kabur, Senin lalu. Selang satu hari, Andre dan Fuad tertangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Dan yang terakhir, Madalih, tertangkap di Pengalengan, Bandung.
NINIS CHAIRUNNISA