TEMPO.CO, Jakarta - Tim Angket DPRD DKI Jakarta kali ini memanggil jajaran satuan kerja perangkat daerah untuk melanjutkan penyelidikan ihwal perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015, Jumat, 13 Maret 2015.
"Iya, nanti dengan SKPD tapi siang, ini baru rapat Bamus (badan Musyawarah)," kata salah satu anggota tim Angket, Tubagus Arief, saat ditemui Tempo di gedung DPRD DKI, Jumat, 13 Maret 2015.
Tubagus mengatakan perencanaan angket untuk melakukan pemanggilan sejumlah saksi berjalan lancar. Tak ada persiapan khusus untuk pertemuan ini. Intinya, menurut dia, angket hanya bertujuan mengumpulkan data dan bukti terkait dengan ketepatan prosedur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam penyusunan RAPBD 2015.
Sebelumnya, Tim Angket telah bertemu dengan Tim Banggar. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa dokumen RAPBD 2015 yang diserahkan Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri tidak legal karena bukan dokumen bahasan bersama DPRD.
Selanjutnya, Tim Angket melakukan pertemuan dengan konsultan IT e-budgeting. Dalam pertemuan tersebut, konsultan e-budgeting Gagat Wahono sempat dicecar banyak pertanyaan. Salah satunya karena ia memberikan bantuan cuma-cuma kepada Pemprov DKI untuk pengadaan sistem e-budgeting. Gagat hanya mendapatkan honor harian sebagai pelatih jajaran SKPD untuk mengenal dan mengetahui cara input data ke sistem.
Kamis, 12 Maret 2015, Tim Angket melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan, di antaranya tahap perencanaan, pembicaraan, dan pembahasan RAPBD 2015 diakui Tim Anggaran tidak berjalan ideal.
Selanjutnya, Tim Angket mengakui pembahasan RAPBD sudah melalui jadwal yang sesuai. Pada simpulan terakhir, Angket menyimpulkan adanya indikasi RAPBD yang dikirim ke Kemendagri bukan yang disetujui bersama. "Dan sangat jelas dokumen yang dikirim bukan pembahasan bersama," kata Ketua Tim Angket Mohamad Sangaji saat memaparkan kesimpulan pertemuan kemarin.
AISHA SHAIDRA