TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan administrator akun @TrioMacan2000 telah rampung. Proses persidangan kasus ini rencananya siap digelar pekan depan. Tiga administrator yang menjadi tersangka adalah Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono.
Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2015. "Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaidi kepada Tempo, Jumat, 13 Maret 2015.
Dalam persidangan, Edi menjadi terdakwa atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan Edi dijerat dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenakan undang-undang yang sama, tapi ditambah tindak pidana pencucian uang. Ancamannya 12 tahun penjara.
Hilarius menjelaskan Raden Nuh dikenakan UU TPPU karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar. "Dia ngaku-nya uang itu buat gaji karyawan (Asatunews.com) karena ada kerja sama antara media Asatunews.com dan AS (Abdul Satar)," kata Hilarius. Saat penyidik meminta bukti kerja sama itu, Raden Nuh tak dapat menunjukkannya. "Enggak ada buktinya," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS