Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angket DPRD Vs Ahok, Siapa Saja yang Bakal Masuk Bui?  

image-gnews
Aksi warga saat memberi dukungan kepada Ahok, terlihat para warga membawa spanduk bertuliskan
Aksi warga saat memberi dukungan kepada Ahok, terlihat para warga membawa spanduk bertuliskan "Ahok berani melawan begal APBD". Jakarta, Bundaran HI, 1 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama calon tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014. Penyidik akan mengumumkannya pada awal pekan depan.

"Tidak berhenti pada satu atau dua tersangka, ada beberapa yang terlibat," kata Kepala Subdirektorat Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Adji Indra kepada Tempo, Sabtu, 14 Maret 2015.

Keputusan itu berdasarkan pada analisis dan evaluasi puluhan saksi. Termasuk dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berkas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pak Gubernur menduga ada penggelembungan harga UPS atau atau alat penyimpan daya listrik sebesar Rp 5,8 miliar per unit pada APBD 2014.

Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 KVA (kilovolt ampere) hanya sekitar Rp 100 juta. Ada 49 sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat yang menerima UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014.

Para begal anggaran yang menikmati uang haram dari proyek UPS senilai Rp 330 miliar di APBDP 2014 itu berupaya mengulang kembali ketika pemerintah dan DPRD menyusun APBD 2015.

Setelah resmi menjabat Gubernur pada Oktober 2014, Ahok langsung beraksi. Dia tidak menoleransi lagi aksi penggarongan atau bancakan anggaran yang telah berlangsung sejak era Orde Baru itu.

Dari pelacakan anak buahnya terhadap dokumen rancangan APBD 2015 yang dibuat DPRD Jakarta, Ahok menemukan dana siluman Rp 12,1 triliun, termasuk untuk pembelian UPS. Dia menuding DPRD memotong sejumlah anggaran dari program unggulan Pemerintah Provinsi DKI sebesar 10-15 persen untuk dialihkan ke proyek-proyek siluman itu.

Polisi baru menyidik kasus UPS untuk mata anggaran APBD 2014. Penyidik telah memeriksa kepala sekolah yang menerima UPS. Lalu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.

Tiga saksi lain yang diperiksa adalah Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Lalu direktur beberapa perusahaan (CV) yang memenangkan tender pengadaan UPS. Polisi menjelaskan ketika mengikuti lelang, perusahaan itu meminjam bendera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 10 Maret 2015, ada saksi yang mengembalikan uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik. Polisi menolak menyebutkan siapa saksi yang menyerahkan uang cash yang kini menjadi barang bukti. Saat itu, ada beberapa saksi yang diperiksa, antara lain Alex Usman dan YM dari perusahaan CV Sinar Bunbunan.

Alex adalah pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan senilai Rp 128 miliar di Jakarta Barat. Dia adalah ayah dari RA, anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketika ayahnya diperiksa penyidik, sang anak tidak terlihat di gedung DPRD Jakarta. "Sudah tiga hari dia izin. Izin berobat," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik kepada pers.

Polisi menyebut ada beberapa tersangka kasus UPS  yang bakal masuk bui. Mereka berasal dari pegawai negeri sipil dan swasta yang memenangi tender.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan akan ada dua pasal berbeda yang digunakan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 digunakan terhadap tersangka dari swasta. "Karena menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

Sedangkan, Pasal 3 digunakan untuk tersangka dari pegawai negeri sipil, karena selain menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri, juga menyalahgunakan wewenang.

AFRILIA SURYANIS | UWD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.