TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyelidikan Tim Angket Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah DKI Jakarta terhadap Rancangan APBD DKI 2015 dan etika pemerintah daerah masih berlangsung. Proses penyelidikan berdasarkan undang-undang memiliki masa kerja 60 hari sejak panitia angket ditetapkan. "Angket masih jalan terus. Fokus kami kan ada dua. (Kami) mengejar soal APBD 2015 dan juga etika pemerintahan daerah," kata Sekretaris Tim Angket Selamat Nurdin pada Tempo, Ahad, 15 Maret 2015.
Penyelidikan oleh Tim Angket diawali dengan digelarnya pertemuan bersama Tim Badan Anggaran DPRD. Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 9 Maret 2015. Pertemuan tersebut diadakan untuk mengetahui proses pembahasan anggaran di Banggar dari awal hingga proses terbentuknya dokumen RAPBD DKI 2015. Pertemuan pun membahas soal prosedur penyampaian dokumen RAPBD DKI ke Kementerian Dalam Negeri.
Dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa dokumen RAPBD DKI 2015 yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Kemendagri tanggal 4 Februari 2015 ilegal serta tak sesuai prosedur. Alasannya, dokumen yang diserahkan bukanlah dokumen yang telah dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam paripurna.
Dalam pertemuan pada 11 Maret 2015, Tim Angket memanggil konsultan e-budgeting Gagat Wahono. Dalam pertemuan tersebut, Gagat sempat dicecar banyak pertanyaan terkait sistem pengerjaan e-budgeting, juga soal tim yang dilibatkan untuk pengadaan sistem. Dalam pertemuan ini, tim mencurigai Pemprov DKI yang menerima sistem e-budgeting secara cuma-cuma.
Pertemuan selanjutnya, 12 Maret 2015, tim mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dari pertemuan dengan TAPD, tim menyimpulkan tahapan perencanaan pembicaraan dan pembahasan RAPBD 2015 diakui TAPD tidak berjalan ideal. Tim Angket mengakui pembahasan RAPBD sudah melalui pembahasan jadwal yang sesuai.
TAPD mengakui bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPA) tidak terperinci. Karena itu, tim menyimpulkan adanya indikasi RAPBD yang dikirim ke Kemendagri bukan yang disetujui bersama. "Dan sangat sangat jelas dokumen yang dikirim bukan pembahasan bersama," kata Ketua Tim Banggar Mohamad Sangaji saat itu.
Pertemuan keempat, tim mengundang Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purba Hutapea terkait penyelenggaraan revitalisasi Kota Tua yang melibatkan pendanaan dari pihak swasta atau pengelolaan dana Corporate Social Responsility (CSR). Pertemuan ini menyimpulkan adanya indikasi nepotisme yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena telah melibatkan istri dan adiknya dalam proyek tersebut.
Tim masih terus melanjutkan penyelidikan hingga pekan ini. Menurut Selamat Nurdin, Senin besok tim akan memanggil sejumlah BUMD untuk dimintai keterangan soal pengadaan dana CSR. Agenda tim yang ditekankan selanjutnya adalah menelusuri terkait etika pemda. "Untuk penelusuran etika pemda, kami harus melakukannya secara sampling, salah satunya tentang dana CSR," kata Selamat pada Tempo, Ahad, 15 Maret 2015.
AISHA SHAIDRA