TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, menolak menghadiri sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2014. "Klien kami menolak hadir di persidangan karena tak mendapatkan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya," kata kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi.
Menurut Junaidi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, surat panggilan sidang harus dikirimkan kepada terdakwa tiga hari sebelum sidang dijadwalkan berlangsung.
"Jaksa langsung datang menjemput klien kami untuk menjalani sidang, tapi ditolak klien kami," ujarnya. "Kalau tidak ada surat, siapa yang bertanggung jawab? Kalau nanti mereka diculik bagaimana?"
Siang ini, para administrator akun @TrioMacan2000, yakni Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Edi menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Edi dengan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenai pasal yang sama, tapi ditambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yang membuat dia terancam vonis 12 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS