TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Maret 2015, menjadwalkan berlangsungnya sidang kasus pemerasan oleh administrator akun @TrioMacan2000. Sidang perdana ini sedianya akan dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, hingga pukul 13.00 lewat, persidangan perdana kasus pemerasan Trio Macan dengan terdakwa Raden Nuh ini belum juga dimulai. Pusat Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menginformasikan bahwa Pengadilan Negeri masih menunggu Kejaksaan Negeri membawa para tersangka.
Sidang kasus pemerasan ini akan menempatkan tiga administrator @TrioMacan 2000 yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kursi terdakwa. Mereka yakni Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono.
Tersangka Edi akan didakwa atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari didakwa atas kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar, senilai Rp 358 juta.
MAYA NAWANGWULAN