TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan anggaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis telah keluar pada Senin, 16 Maret 2015. Menurut dia, pencairannya penuh 100 persen. "Sudah cair. Full," katanya di Balai Kota, Senin, 16 Maret 2015.
Saefullah menjelaskan dana itu dikeluarkan dari anggaran mendahului. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja Daerah dinamis yang akan diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing pegawai belum bisa dicairkan karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2015 belum disahkan menjadi peraturan daerah. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri akan tetap meloloskan besaran tunjangan tersebut bersama gaji dan tunjangan lainnya sesuai yang diajukan pemerintah DKI sebesar Rp 19 triliun atau 24 persen dari APBD.
Saefullah beralasan meski terlihat besar, jumlah itu lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran honor, tunjangan, dan gaji yang dikeluarkan pemerintah DKI tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu saja pemerintah DKI merogoh kocek hingga Rp 16 triliun untuk gaji. "Kalau ditambah honor bisa mencapai 30 persen dari APBD. Lebih efisien ini," katanya.
Besaran itu pun, kata Saefullah, tak melanggar aturan mana pun. Bahkan, ada daerah lain yang menganggarkan belanja pegawai hingga 60 persen dari APBD. Dia berharap kenaikan tunjangan itu tak lagi membuat pegawai memungut dana liar dari masyarakat atau meminta fee atau biaya proyek. "Ini untuk menciptakan good governance atau pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Pemerintah DKI, kata dia, berencana meleburkan TKD dinamis itu bersama TKD statis. Namanya akan disatukan tanpa embel-embel statis dan dinamis. "Mungkin angkanya akan bergabung. Namanya tunjangan kinerja saja," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengoreksi anggaran belanja pegawai yang diajukan pemerintah DKI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai anggaran belanja pegawai tak tepat karena hampir seperempat dari RAPBD DKI yang totalnya Rp 67,5 triliun.
NUR ALFIYAH