TEMPO.CO, Bekasi - Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan pelaku penodongan terhadap sopir taksi Express merupakan remaja putus sekolah. "Mereka tidak bekerja, putus sekolah dari SD (sekolah dasar)," kata Siswo kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Siswo mengatakan tersangka, AS, 17 tahun, warga Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi; dan TK, 16 tahun, warga Taman Kebalen, Kecamatan Babelan, kerap melakukan penodongan di jalan. "Tersangka sering melakukan penodongan di jalan," ujar Siswo.
Aksi terakhir mereka, kata Siswo, ialah menodong sopir taksi Express di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria. "Modusnya berpura-pura menjadi penumpang," kata Siswo.
Namun Lukmanul Hakim, 40 tahun, sang sopir taksi, berhasil menggagalkan upaya perampokan itu. Warga asal Subang, Jawa Barat, itu berhasil keluar dari taksi ketika lehernya ditodong mereka dengan menggunakan obeng dan potongan besi. Lukmanul berteriak meminta bantuan warga. Walhasil, dua remaja itu tertangkap dan dihakimi massa. "Mereka diselamatkan polisi yang melintas," kata Siswo.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor Medansatria. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan pemerasan dan pengancaman. "Barang bukti obeng dan potongan besi milik tersangka disita," kata Siswo.
ADI WARSONO