Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Ngotot Pertahankan Gaji Fantastis Anak Buahnya  

image-gnews
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau populer dengan panggilan Ahok, menolak hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Pemerintah pusat menilai alokasi belanja gaji pegawai senilai Rp 16,5 triliun atau 24 persen dari total APBD itu kelewat besar. Nilainya tak sebanding dengan alokasi anggaran pendidikan yang hanya Rp 14,5 triliun.

Kepada wartawan yang menemuinya, Rabu, 18 Maret 2015, Ahok berkukuh tetap mempertahankan alokasi belanja gaji pegawai senilai Rp 16,5 triliun.  "Nilai itu sudah dihitung berdasarkan asas penghematan dan efisiensi. Kami sudah potong semua honor," katanya.

Ahok menjelaskan alokasi belanja gaji pegawai tahun ini sudah melalui proses pemangkasan honorarium dan komisi bagi panitia lelang dan pengendali teknis. Alokasi tersebut sudah mencakup gaji dan tunjangan. Artinya, tak ada gaji pegawai yang tersebar pada mata anggaran lain seperti yang terjadi pada anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Semula, menurut Ahok, total anggaran gaji pegawai di DKI Jakarta bahkan bisa melebihi 30 persen seperti yang disyaratkan undang-undang. Anggaran itu disebar dalam bentuk honorarium dan komisi pada banyak mata anggaran di semua satuan kerja perangkat daerah.

Ahok meragukan anggaran gaji 24 persen itu akan terserap seluruhnya. Menurut dia, pegawai akan memperoleh tunjangan berdasarkan kinerja. Ia mengibaratkan gaji pegawai dengan sistem baru ini seperti hujan. "Mulai tahun ini mendungnya merata, tapi turunnya hujan bergantung pada kinerja," ucap dia.

Ahok balik mempertanyakan peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur proporsi anggaran 10 persen untuk kesehatan, 20 persen untuk pendidikan, dan 30 persen untuk belanja gaji. "Kalau begitu, syarat Kementerian Dalam Negeri juga salah, dong?" ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 29 Desember 2014, Ahok memang menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.

Dari kebijakan baru ini, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Contohnya take home pay gaji lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan kini naik menjadi Rp 33,7 juta.

Penghasilan camat menjadi Rp 44,2 juta/bulan, wali kota sebesar Rp 75,6 juta, dan kepala dinas/badan Rp 78 juta. Dengan kebijakan baru ini, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Jakarta dengan golongan terendah bisa membawa pulang Rp 12 juta per bulan.

LINDA HAIRANI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

9 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

25 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

43 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

44 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

44 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

45 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

48 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.