TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau populer dengan panggilan Ahok, menolak hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Pemerintah pusat menilai alokasi belanja gaji pegawai senilai Rp 16,5 triliun atau 24 persen dari total APBD itu kelewat besar. Nilainya tak sebanding dengan alokasi anggaran pendidikan yang hanya Rp 14,5 triliun.
Kepada wartawan yang menemuinya, Rabu, 18 Maret 2015, Ahok berkukuh tetap mempertahankan alokasi belanja gaji pegawai senilai Rp 16,5 triliun. "Nilai itu sudah dihitung berdasarkan asas penghematan dan efisiensi. Kami sudah potong semua honor," katanya.
Ahok menjelaskan alokasi belanja gaji pegawai tahun ini sudah melalui proses pemangkasan honorarium dan komisi bagi panitia lelang dan pengendali teknis. Alokasi tersebut sudah mencakup gaji dan tunjangan. Artinya, tak ada gaji pegawai yang tersebar pada mata anggaran lain seperti yang terjadi pada anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Semula, menurut Ahok, total anggaran gaji pegawai di DKI Jakarta bahkan bisa melebihi 30 persen seperti yang disyaratkan undang-undang. Anggaran itu disebar dalam bentuk honorarium dan komisi pada banyak mata anggaran di semua satuan kerja perangkat daerah.
Ahok meragukan anggaran gaji 24 persen itu akan terserap seluruhnya. Menurut dia, pegawai akan memperoleh tunjangan berdasarkan kinerja. Ia mengibaratkan gaji pegawai dengan sistem baru ini seperti hujan. "Mulai tahun ini mendungnya merata, tapi turunnya hujan bergantung pada kinerja," ucap dia.
Ahok balik mempertanyakan peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur proporsi anggaran 10 persen untuk kesehatan, 20 persen untuk pendidikan, dan 30 persen untuk belanja gaji. "Kalau begitu, syarat Kementerian Dalam Negeri juga salah, dong?" ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pada 29 Desember 2014, Ahok memang menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.
Dari kebijakan baru ini, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Contohnya take home pay gaji lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan kini naik menjadi Rp 33,7 juta.
Penghasilan camat menjadi Rp 44,2 juta/bulan, wali kota sebesar Rp 75,6 juta, dan kepala dinas/badan Rp 78 juta. Dengan kebijakan baru ini, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Jakarta dengan golongan terendah bisa membawa pulang Rp 12 juta per bulan.
LINDA HAIRANI