TEMPO.CO, Tangerang - Sebuah pabrik jamu di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Banten, Kamis malam, 19 Maret 2015.
Kepala BPOM Banten Mohammad Kashuri yang turun langsung dalam penggerebekan itu mengatakan keberadaan pabrik jamu itu disinyalir ilegal. "Kami sudah mengecek produksi jamu tidak terdaftar di BPOM. Oleh karena itu kami khawatir jamu yang diproduksi berbahaya bagi kesehatan konsumen," kata Kashuri.
Kashuri mengatakan jamu produksi pabrik itu sudah didistribusikan ke luar Banten, termasuk ke Kalimantan, Sumatera, dan Jawa Tengah. Diperkirakan nilai produksi pabrik jamu yang digerebek tersebut mencapai miliaran rupiah. Saat ini ribuan bungkus dan botol jamu disita untuk penyelidikan.
Berbagai jamu yang diproduksi di sini diklaim berkhasiat, di antaranya Madu dan Tawon Klanceng dan Wan Tong (mengobati pegal linu), Gali-Gali (kuat stamina), hingga Mahkota Dewa (asam urat dan flu tulang).
Setelah penggerebekan, pabrik jamu itu tidak beroperasi. Selain hasil produksi, Polda dan BPOM Banten menyita mesin untuk memproduksi jamu. Walhasil sebanyak 72 buruh di pabrik itu tidak ada yang bekerja.
Seorang pekerja yang sempat datang ke pabrik, Ngatini, mengatakan sudah bekerja di pabrik jamu itu setahun lalu. "Ya, gajinya pas-pasan sih. Kami pekerja kontrak tidak tahu ini disebut ilegal," ujar Ngatini yang enggan menyebut berapa upah bekerja di pabrik jamu itu.
Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik pabrik tersebut. Pabrik itu melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 26 Tahun 2009. Pelanggarnya bisa terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 1,5 miliar.
AYU CIPTA