TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota telah menetapkan tiga orang dari pihak Kebun Raya Bogor (KRB) sebagai tersangka dalam kasus tumbangnya pohon damar agatis. Kala itu, sebanyak tujuh orang pengunjung tewas dan puluhan orang luka berat dan ringan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bogor Ajun Komisaris Auliya Raul Djabar mengatakan, kesimpulan itu setelah polisi mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa 20 orang saksi, di antaranya dari saksi ahli dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
"Tiga orang dari pihak KRB sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Maret 2015.
Auliya mengatakan, ketiga orang tersebut yakni, BP, yang bertugas sebagai pengamat atau petugas lapangan; SM, yang menjabat sebagai pengawas; dan IA, yang menjabat sebagai Kasubbid 9 Pemeliharaan Tumbuhan Koleksi. "Ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil keterangan para pihak KRB, merupakan orang yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan pohon-pohon yang ada," kata Auliya.
Auliya menambahkan, ketiga tersangka dari pihak KRB ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. Sebelum menetapkan ketiga tersangka dalam kasus tumbangnya pohon damar agatis akibat kropos karena dimakan rayap, polisi beberapa kali melakukan olah TKP.
"Lebih dari 12 orang saksi yang kami mintai keterangan, di antaranya korban selamat, petugas keamanan KRB, dan sejumlah staf dari pihak KRB," Auliya berujar.
Bahkan dari keterangan beberapa orang saksi dari pihak KRB, kegiatan perawatan semua pohon-pohon di Kebun Raya Bogor hanya sebatas melakukan pemangkasan, pemupukan, dan penyiraman. "Bahkan beberapa petugas pun melakukan pemantauan pohon tersebut jaraknya ada yang dari radius 300 meter," katanya.
M. SIDIK PERMANA