TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat keuangan daerah, Dadan Suharmawijaya, mengatakan rencana penerbitan peraturan gubernur untuk menggunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara DKI Jakarta 2014 memiliki beberapa risiko, seperti pemerintah tidak bisa menjalankan program pembangunan baru di tahun 2015.
"Alokasi anggaran yang sifatnya langsung, terutama dalam program pembangunan, saat ini hanya bersifat melanjutkan program tahun sebelumnya atau berjalan multi-tahun," kata Dadan seusai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Maret 2015. "Peraturan gubernur itu tidak bisa memasukkan program baru yang inovatif."
Menurut Dadan, hal tersebut sangat merugikan warga Jakarta, karena banyak rencana pembangunan infrastruktur baru yang batal direalisasikan. "Jakarta banyak program yang bisa diambil dari kelurahan dan kemudian level wali kota," ujarnya.
Dadan juga menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok saat ini hanya perlu menyempurnakan penerapan e-budgeting pada pagu APBD 2014. Hal ini untuk menekan kebocoran dan dana siluman.
Kisruh Rancangan APBD DKI Jakarta 2015 timbul setelah Ahok menemukan adanya dana siluman. Ahok menuding anggaran siluman yang nilainya tidak masuk akal itu sengaja diusulkan oleh anggota Dewan.
Kemudian hasil pembahasan rancangan anggaran antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Jumat malam, 20 Maret 2015, menghasilkan keputusan penerbitan peraturan gubernur. Namun, tidak semua fraksi setuju dengan itu. Peraturan itu nantinya akan menentukan bahwa penggunaan anggaran DKI Jakarta pada 2015 menggunakan pagu APBD tahun 2014.
REZA ADITYA