TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengatur ulang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Pengaturan ini bertujuan membuat acara tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh warga untuk berolah raga. "Alangkah baiknya kalau Car Free Day bebas dari aksi politik," kata Ahok -sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin, 23 Maret 2015.
Ahok menuturkan, ide pengaturan itu disampaikan oleh Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Syahrul Effendi dalam rapat pimpinan gabungan yang berlangsung hari ini, Senin, 23 Maret 2015. Ahok menyetujui usulan tersebut.
Usulan pengaturan itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Ia mengatakan Pemerintah DKI ini mengembalikan pelaksanaan Car Free Day ke tujuan awal.
Menurut dia, cita-cita awal pelaksanaan Car Free Day yakni meningkatkan kualitas udara bagi warga Ibu Kota yang ingin berolah raga.
Pelaksanaan Car Free Day diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini didukung oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lokasi, Jadwal, dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.
Kebijakan itu menyatakan Car Free Day dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin di jalur lambat dan jalur cepat. Di tingkat kota administrasi, Car Free Day dilaksanakan satu kali dalam sebulan di lokasi yang sudah ditentukan setiap Hari Minggu pada pukul 06.00-11.00 pagi.
Saefullah mengatakan saat ini hal yang terjadi justru sebaliknya. Car Free Day dipenuhi oleh kelompok-kelompok yang menyatakan dukungan atau penolakannya terhadap seseorang atau suatu hal. "Tak boleh digunakan untuk aksi politik," kata dia.
Untuk itu, Saefullah mengatakan Dinas Perhubungan beserta Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat akan menertibkan pelaksanaan Car Free Day mulai pekan depan. Pengaturannya menyasar pada kelompok massa yang menggelar aksinya dan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin.
Kelak, Safullah melanjutkan, kegiatan promosi yang digelar di Car Free Day juga harus memperoleh izin dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian. "Mereka yang tak berizin akan ditertibkan," kata dia.
LINDA HAIRANI