TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan kasus pemerasan yang dilakukan kepada Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, oleh administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Harry Koeshardjono, Senin, 23 Maret 2015. Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Edi Saputro berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiganya didakwa atas tindakan pemerasan yang dilakukan pada Agustus 2014 lalu. Melalui akun Twitter @denjaka dan @berantas3, ketiganya mem-posting berita-berita negatif mengenai Abdul Satar dan perusahaan tempatnya yang kemudian berlanjut dengan permintaan sejumlah uang untuk menghapus isi berita yang di-posting pada akun tersebut.
Namun setelah mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta, berita negatif tersebut tidak juga dihapus. "Harry Koes pun kemudian menyampaikan kepada korban Abdul Satar bahwa penghapusan akun Twitter @denjaka dan @berantas3 masih membutuhkan uang lebih besar dari yang telah diberikan sebelumnya," kata Azi, tim jaksa penuntut umum dalam persidangan, Senin, 23 Maret 2015.
Ketiganya dijerat dengan lima dakwaan. Pertama, atas perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ketiganya diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.