Kedua, ketiganya didakwa atas perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ketiganya diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, ketiganya didakwa atas perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain supaya menbuat utang atau menghapuskan piutang. Ketiganya diancam pidana dalam Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat, ketiga terdakwa didakwa atas perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Ketiganya terancam pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima, ketiganya didakwa atas perbuatan telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Ketiganya diancam pidana Pasal 378 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.