Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, mengaku tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus pemerasan yang dilakukan kepada Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group oleh dirinya, Edi Syahputra dan Harry Koeshardjono. Usai mendengar pembacaan oleh tim jaksa penuntut umum, Raden mengaku tidak memahami isi dakwaan yang disangkakan kepadanya.
"Dakwaan ini dibuat satu paket, ini menyesatkan dan membingungkan. Saya didakwa atas perbuatan yang mana?" kata Raden Nuh, administrator @TrioMacan2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Maret 2015. Ia mengaku akan mengajukan sendiri eksepsi atas dakwaan yang ditujukan padanya pada persidangan mendatang. "Saya akan ajukan keberatan saya, sendiri," kata dia.
Raden juga meminta kepada ketua hakim Edi Saputro untuk melakukan penangguhan penahanan kepada dirinya. "Saya ditahan sejak 1 November 2014. Saya ditahan 150 hari. Saya mohon keadilan. Mohon ditangguhkan penahanan," kata dia.
Sedangkan terdakwa Edi Syahputra mengaku akan melanjutkan persidangan. "Saya ingin lanjut. Saya akan bikin sendiri eksepsi dan juga akan buat dari penasihat hukum," kata Edi.
MAYA NAWANGWULAN